Sekedar Info
SELAMAT DATANG DI BLOG SMA NURUL FALAAH
  • New Movies
  • Recent Games
  • Tech Review

Recent Post

Thursday, November 9, 2017
Pengertian, Fungsi dan Instrumen Pasar Modal

Pengertian, Fungsi dan Instrumen Pasar Modal


Pengertian Pasar Modal 

Pasar modal (capital market) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi (Darmadji dan Fakhruddin, 2006:1).

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 butir 13: Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan potensi yang berkaitan dengan efek.

Berikut ini beberapa pengertian pasar modal dari beberapa sumber:

  1. Menurut Situmorang (2008:3), pasar modal adalah perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun utang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun oleh perusahaan swasta. 
  2. Menurut Sunariyah (2006:4), pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek. 
  3. Menurut Husnan (2003:3), pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Baik itu diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
  4. Fungsi Pasar Modal 
  5. Pasar modal merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli efek dengan risiko untung dan rugi. Pada hakikatnya pasar modal mempunyai dua fungsi pasar, yaitu (Tandelilin, 2001:13):
  6. Lembaga perantara yang menunjukkan peran penting dalam menunjang perekonomian karena pasar modal dapat menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang mempunyai kelebihan dana.
  7. Mendorong terciptanya alokasi dana yang efisien, karena dengan adanya pasar modal maka pihak yang kelebihan dana (investor) dapat memilih alternatif investasi yang memberikan return yang optimal.

Fungsi pasar modal pada suatu negara adalah sebagai berikut (Sunariyah, 2006:7):
  1. Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan belikan. 
  2. Memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk menentukan hasil (return) yang diharapkan.
  3. Memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
  4. Menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. 
  5. Mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga.

Sedangkan menurut Rusdin (2008:2-3), fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
  1. Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien. 
  2. Pasar modal sebagai alternatif investasi. 
  3. Pasar modal memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
  4. Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
  5. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.

Instrumen Pasar Modal 

Instrumen Pasar Modal adalah semua surat berharga (efek) yang secara umum diperjualbelikan melalui Pasar Modal. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap right, waran, opsi, atau derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek.

Umumnya sekuritas yang diperdagangkan di pasar modal meliputi saham, obligasi, reksadana dan instrumen derivatif. Berikut penjelasan beberapa instrumen pasar modal (Tandelilin, 2001:18):

a. Saham 

Saham merupakan surat tanda bukti kepemilikan atas aset-aset perusahaan dalam bentuk PT. Saham merupakan salah satu jenis sekuritas yang paling populer di pasar modal. Dengan memiliki saham, investor akan memperoleh dividen dan dapat memanfaatkan fluktuasi harga saham dengan menjual saham tersebut untuk memperoleh keuntungan yang dinamakan capital gain.

b. Obligasi 

Obligasi merupakan sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor sebagai pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan (emiten). Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.

c. Reksadana 

Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah dana kepada perusahaan reksadana untuk dikelola oleh manajer investasi profesional, agar digunakan sebagai modal berinvestasi baik di pasar modal maupun di pasar uang.

d. Instrumen derivatif 

Instrumen derivatif merupakan sekuritas turunan dari suatu sekuritas lain, sehingga nilai instrumen derivatif sangat tergantung dari harga sekuritas lain. Ada beberapa jenis instrumen derivatif, diantaranya waran, bukti right (right issue), opsi dan future.

Daftar Pustaka

  • Darmadji, T dan Fakhrudin M.H. 2006. Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat.
  • Situmorang, Paulus. 2008. Pengantar Pasar Modal, Edisi Pertama. Jakarta: Mitra Wacana Media.
  • Sunariyah. 2006. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Edisi Kelima. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
  • Husnan, Suad. 2003. Dasar-Dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas Edisi Ketiga. Yogyakarta: BPFE.
  • Tandelilin, Eduardus. 2001. Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio. Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.
  • Rusdin. 2008. Pasar Modal: Teori, Masalah, dan Kebijakan dalam Praktik. Bandung: ALFABETA.
Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah

Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah

Pengertian Ekonomi Syariah 

Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur'an dan Sunnah Nabi (P3EI, 2012:17).

Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).

Berikut ini beberapa pengertian Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
  1. Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqih (Rianto dan Amalia, 2010:7).
  2. M.A. Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam (Mannan, 1992:15).
  3. Definisi ekonomi syariah berdasarkan pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11), Ekonomi Syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur'an dan As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.

Tujuan Ekonomi Syariah 

Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat (P3EI, 2012:54).
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84):

  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya. 
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal).

Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah 

Pelaksanaan ekonomi syariah harus menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut (Sudarsono, 2002:105):
  1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia. 
  2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu. 
  3. Kekuatan penggerak utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.
  4. Ekonomi Syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja. 
  5. Ekonomi Syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang. 
  6. Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti. 
  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). 
  8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Layaknya sebuah bangunan, sistem ekonomi syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu menopang segala bentuk kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan mulia. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah (Zainuddin Ali, 2008):
  1. Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar). Penimbunan, dalam bahasa Arab disebut dengan al-ihtikar. Secara umum, ihtikar dapat diartikan sebagai tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan barang langka dan berharga mahal. 
  2. Tidak melakukan monopoli. Monopoli adalah kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam Islam, apabila monopoli diciptakan secara sengaja dengan cara menimbun barang dan menaikkan harga barang. 
  3. Menghindari jual-beli yang diharamkan. Kegiatan jual-beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak adalah jual-beli yang sangat diridhai oleh Allah swt. Karena sesungguhnya bahwa segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan adalah haram hukumnya. 

Manfaat Ekonomi Syariah 

Apabila mengamalkan ekonomi syariah akan mendatangkan manfaat yang besar bagi umat muslim dengan sendirinya, yaitu:
  1. Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa keislamannya belum kaffah.
  2. Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah. 
  3. Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah. 
  4. Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam. 
  5. Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil. 
  6. Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma'ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.

Daftar Pustaka

  • Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2012. Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  • Al Arif, M. Nur Rianto dan Euis Amalia. 2010. Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta, Kencana.
  • M. A Mannan. 1992. Ekonomi Islam: Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Intermasa.
  • Ahmad Muhammad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim. 1980. Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-Prinsip Dan Tujuan-Tujuannya. Surabaya: PT Bina Ilmu.
  • Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin ekonomi Islam Jilid I. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
  • Sudarsono, M.B, Hendri. 2002. Pengantar Ekonomi Mikro Islam. Yogyakarta, Ekonosia.
  • Zainuddin Ali. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Pengertian dan Bentuk Mobilitas Sosial

Pengertian dan Bentuk Mobilitas Sosial

Pengertian Mobilitas Sosial
 
Mobilitas sosial adalah suatu gerak perpindahan seseorang atau kelompok anggota masyarakat dari status sosial yang satu ke status sosial yang lainnya dalam suatu struktur sosial pada masyarakat. Mobilitas sosial mempunyai kaitan yang erat dengan stratifikasi sosial atau pelapisan sosial, mengingat mobilitas sosial merupakan gerak pindah dari suatu lapisan ke lapisan yang lainnya, baik dari bawah ke atas maupun dari atas ke bawah.
Dalam hal ini, masyarakat dengan kelas sosial yang bersifat terbuka merupakan masyarakat yang memiliki tingkat mobilitas sosial yang tinggi, sedangkan masyarakat yang berkelas sosial tertutup memiliki tingkat mobilitas sosial yang rendah. Hal ini mengingat pada masyarakat dengan kelas sosial tertutup sangat sedikit sekali, bahkan tidak memungkinkan terjadinya perpindahan anggota dari satu lapisan ke lapisan yang lain.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan mobilitas sosial terjadi dalam konteks diferensiasi sosial, yaitu perpindahan penduduk secara horizontal yang tidak menunjukkan tingkatantingkatan. Dalam diferensiasi sosial akan terjadi pula mobilitas anggota kelompok, meskipun tidak seperti yang terjadi dalam stratifikasi sosial. Misalnya perpindahan penduduk dari desa ke kota atau yang dikenal dengan istilah urbanisasi.
Bentuk-Bentuk Mobilitas Sosial - Dalam kehidupan sosial budaya di masyarakat, kita mengenal tiga bentuk mobilitas sosial, yaitu mobilitas fisik, mobilitas horizontal, dan mobilitas vertikal.
a. Mobilitas Fisik (Physical Mobility)
Mobilitas fisik memberi kemungkinan dan kesempatan kepada seseorang untuk memindahkan tempat kediaman dalam hubungannya dengan alat-alat transportasi dan lalu lintas modern. Artinya, dengan adanya alat-alat transportasi dan lalu lintas modern, akan memberikan kemudahan anggota masyarakat untuk melakukan perpindahan dari satu daerah ke daerah lain. 
Akibatnya, akan terjadi proses-proses asimilasi dan akulturasi yang selanjutnya akan membawa pengaruh tertentu, misalnya kita sering tidak mengenal latar belakang sosial dari seorang pendatang baru. Contohnya, dengan adanya alat transportasi dan lalu lintas mutakhir, seperti pesawat terbang, kereta api cepat atau yang lainnya, merangsang pemikiran seseorang untuk melakukan perpindahan secara fisik dari satu tempat ke tempat lainnya.
b. Mobilitas Horizontal (Horizontally Mobility)
Menurut Soerjono Soekanto, mobilitas horizontal dapat diartikan sebagai perpindahan individu atau objek-objek sosial lainnya dari suatu kelompok ke kelompok lainnya yang sederajat. Atau dapat dikatakan pula sebagai perpindahan status sosial yang dialami seseorang atau sekelompok warga secara mendatar dalam lapisan sosial yang sama. 
Mobilitas sosial horizontal ini memberi kemungkinan perubahan dalam pekerjaan dan atau kedudukan yang tidak bersifat sebagai suatu pergeseran dalam hierarki sosial. Ciri utama mobilitas sosial horizontal adalah lapisan sosial yang ditempati tidak mengalami perubahan.
Dalam masyarakat, kita mengenal dua bentuk mobilitas horizontal, yaitu mobilitas horizontal intragenerasi dan mobilitas horizontal antargenerasi.

  1. Mobilitas horizontal intragenerasi adalah mobilitas horizontal yang terjadi dalam diri seseorang. Misalnya seorang dosen sebuah perguruan tinggi swasta yang ingin memperbaiki nasibnya. Ia mencoba mengikuti serangkaian tes untuk diterima sebagai dosen di perguruan tinggi negeri. Setelah melewati beberapa tahapan tes, akhirnya ia diterima dan menjadi dosen di perguruan tinggi negeri.
  2. Mobilitas horizontal antargenerasi adalah mobilitas horizontal yang terjadi dalam dua generasi atau lebih. Misalnya, Sukardono adalah seorang anggota TNI dengan pangkat mayor, yang dapat digolongkan ke dalam lapisan menengah. Sedangkan Munaf, anaknya, tidak mau mengikuti jejak ayahnya sebagai seorang anggota TNI, dan lebih memilih menjadi seorang dosen di perguruan tinggi negeri yang berada pada lapisan menengah pula. Perubahan dari pekerjaan sang ayah sebagai anggota TNI dengan pangkat mayor ke anaknya sebagai seorang dosen perguruan tinggi negeri merupakan bentuk mobilitas horizontal antar generasi yang dapat kita temui di masyarakat.
c. Mobilitas Vertikal (Vertically Mobility)
Mobilitas vertikal adalah sebuah peralihan individu atau objek-objek sosial dari suatu kedudukan sosial ke kedudukan sosial lainnya yang tidak sederajat. Mobilitas vertikal ini memberi kemungkinan terjadinya pergeseran status, baik ke atas maupun ke bawah.
Macam-Macam Mobilitas Vertikal
Berdasarkan penjelasan tersebut, sesuai dengan arahnya kita dapat membedakan mobilitas vertikal atas mobilitas vertikal naik dan mobilitas vertikal turun.
a. Mobilitas vertikal naik (social climbing atau upward mobility) 
adalah peralihan individu atau objek-objek sosial menuju pada tingkat yang lebih tinggi. Adapun yang menjadi ciri-ciri mobilitas ini adalah sebagai berikut.

  • Masuknya individu yang mempunyai kedudukan rendah ke dalam kedudukan yang lebih tinggi.
  • Pembentukan kelompok baru, yang kemudian ditempatkan pada derajat yang lebih tinggi dari kedudukan individu pembentuk kelompok tersebut.

b. Mobilitas vertikal turun (social sinking atau downward mobility) 
adalah peralihan individu atau objek-objek sosial menuju pada tingkat yang lebih rendah. Adapun yang menjadi ciri-ciri mobilitas ini adalah sebagai berikut.

  • Turunnya kedudukan sosial individu ke kedudukan yang lebih rendah derajatnya.
  • Turunnya derajat sekelompok individu yang dapat berupa disintegrasi dalam kelompok sebagai suatu kesatuan.

Di samping itu, kita juga dapat membedakan mobilitas vertikal ini atas mobilitas vertikal intragenerasi dan mobilitas vertikal antargenerasi.
a. Mobilitas vertikal intragenerasi 
adalah mobilitas vertikal yang terjadi dalam diri seseorang atau mobilitas yang dialami oleh orang itu sendiri. Misalnya bekerja di perusahaan itu Resita adalah seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jurnalistik. Pada awalnya, ia melamar dan diterima sebagai reporter atau wartawan. Karena prestasinya, dua tahun kemudian ia dinaikkan kedudukannya sebagai redaktur. Setelah dua tahun menjadi redaktur, dirinya dinilai pantas untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan redaksi, dikarenakan dedikasinya kepada perusahaan sangat baik.
Dalam hal ini, Resita mengalami mobilitas vertikal intragenerasi naik. Selain itu juga ada mobilitas vertikal intragenerasi turun. Contohnya adalah yang diturunkan pangkatnya atau bahkan dikeluarkan (desersi)dari kesatuan karena menyalahgunakan kekuasaan seorang anggota militer.
b. Mobilitas vertikal antargenerasi 
adalah mobilitas vertikal yang terjadi antara dua generasi atau lebih. Misalnya generasi ayah–ibu, generasi anak, generasi cucu dan seterusnya, atau generasi sekarang dengan generasi terdahulu. Contohnya, zaman dulu ayahnya adalah seorang buruh tani yang tidak berpendidikan dan miskin, tetapi ia berhasil mendidik dan menyekolahkan anaknya, sehingga anaknya menjadi seorang sarjana dan kemudian menjadi seorang pengusaha sukses yang kaya.
2. Prinsip Umum Mobilitas Vertikal
Berdasarkan penjelasan mengenai mobilitas vertikal di atas, perlu kamu ketahui bahwa Pitirim A. Sorokin mengemukakan adanya beberapa prinsip umum yang sangat penting bagi mobilitas vertikal, antara lain sebagai berikut.

  • Hampir tidak ada masyarakat yang sifat sistem pelapisannya secara mutlak tertutup, sekalipun itu pada masyarakat yang memakai tipe kasta seperti di India, walaupun mobilitas sosialnya hampir tidak tampak, namun diyakini proses mobilitas sosial vertikal ini pasti ada.
  • Betapapun terbukanya sistem pelapisan sosial dalam suatu masyarakat, tidak mungkin mobilitas sosial vertikal dapat dilakukan sebebas-bebasnya, atau dengan kata lain sedikit banyak pasti ada hambatannya.
  • Tidak ada mobilitas sosial vertikal yang umum yang berlaku bagi semua masyarakat. Setiap masyarakat memiliki ciri-ciri khas dalam mobilitas sosial vertikal.
  • Laju mobilitas sosial vertikal yang disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi, politik, serta pekerjaan adalah berbeda-beda.
Wednesday, November 8, 2017
KURIKULUM 2013 SMA

KURIKULUM 2013 SMA

Selamat Pagi, "Selamat beraktivitas" Gimana nih kabar sekolahnya? Perasaan baru kemarin lagi asik-asiknya dengan teman sekelas. Eh, sekarang udah naik kelas, belajar di kelas baru, dengan teman-teman baru, dan banyak lagi yang baru. Ngomongin yang baru-baru, ada sesuatu yang baru lagi nih di dunia pendidikan Indonesia. Setelah transisi dari Kurikulum KTSP 2006 ke Kurikulum 2013 yang terjadi pada tahun 2013-2014 silam, kini pendidikan Indonesia kembali mengalami transisi ke kurikulum baru, yaitu Kurikulum 2013 Revisi atau kadang disebut juga Kurikulum Nasional. Dengan kata lain, sistem pendidikan Indonesia sedang berjalan dengan 3 kurikulum berbeda!, Saat ini SMA Nurul Falaah menjalankan 2 (dua) jenis kurikulum. Untuk Kelas 10 (Kurikulum 2013) dan Kelas 11, 12 (masih menggunakan KTSP 2006)

Sedikit cerita deh. Kurikulum 2013 Revisi ini sebenarnya sudah lama digodok bahkan sejak bapak Anies Baswedan masih menjabat sebagai Mendikbud kita. Beberapa guru sekolah sebenarnya sudah mengetahui rencana ini. Ketika peluncuran revisi Kurikulum 2013 masih menjadi isu saat itu, katanya kurikulum ini akan bernama Kurikulum Nasional. Tetapi ketika resmi diluncurkan pada Maret 2016 lalu, diputuskan nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap "Kurikulum 2013 Edisi Revisi", yang berlaku secara nasional. Tidak banyak yang berubah pada revisi Kurtilas ini. Berikut gambaran singkat perubahan yang ada di Kurikulum 2013 Revisi.
Untuk mengetahui udah sejauh mana penerapan Kurikulum 2013 Revisi ini, Sepertinya transisi kurikulum ini terjadi merata dari kelas 10 hingga 12 SMA. tapi karena berbentur dengan fasilitas dan ketersediaan sumber daya pelaksanaan Kurikulum K13 ii belum secara maksimal bisa berjalan disemua sekolah secara merata. berikut hasil surveinya.
 Nah... untuk melihat apa saja yang berubah dalam kurikulum ini, berikut kami sediakan link KI & KD yang memuat. dibaca yaaaaa.....
Nih Link nyaaa ... Monggo Download Free pastinya .... Niat Pahala aja Bro
Membangun Karakter Muslim-Muslimah Indonesia Inklusif-Pluralisme

Membangun Karakter Muslim-Muslimah Indonesia Inklusif-Pluralisme

"Pengertian inklusif-pluralisme agama"
ž"Konsep inklusif-pluralis agama dalam Islam"
ž"Peran pendidikan agama dala, menyiapkan generasi Islam inklusif-pluralis"
ž"Upaya menjadi muslim-muslimah inklusif-pluralis
ž
žKASUS BOM BALI
žBom Bali 2002 (disebut juga Bom Bali I)adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002.
žDua ledakan pertama terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan.
žRangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005.
žTercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
žžPeristiwa ini memicu banyak dugaan dan prasangka negatif yang ditujukan kepada lembaga pesantren maupun lembaga pendidikan Islam lainnya, disebabkan banyak masyarakat yang menggeneralisasi lembaga keagamaan dan mencurigai bahwa terjadi pencucian otak di dalam pesantren, walaupun belum ada bukti signifikan yang ditemukan atas isu tersebut.
Pembakaran gereja
žPembakaran Gereja di Temanggung terjadi pada Selasa (8/2/2011). Dalam insiden ini sebanyak tiga Gereja dirusak. Dua di antaranya hangus terbakar. Menurut informasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Ketut Untung Yoga yang dikutip dari situs Rakyat Merdeka, menyebutkan bahwa pembakaran itu dipicu oleh oknum masyarakat dari Duren Samit Jakarta Timur, Antonius Richmond Bawengan.
ž
Pembakaran masjid
Sebuah Mesjid yang terletak di wilayah Sumatera Utara dibakar habis oleh orang tidak dikenal. Mesjid Syeikh Ali Martaib yang terletak di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, Tapanuli Utara dibakar pada akhir Juli 2010 lalu. Menurut laporan, mesjid ini telah tiga kali dibakar secara sengaja. Masjid berusia ratusan tahun tersebut dibakar pertama kali pada tahun 1986, saat itu Mesjid masih bernama Mesjid Fii Sabilillah, dibakar sleuruh karpet dan sajadah yang berada di dalamnya. Di tahun 2009 kembali terjadi pembakaran, yaitu pembakaran mushaf-mushaf Al-Qur’an dan buku-buku keagamaan hingga mengenai Mihrab mesjid. Lalu terakhir pada 27 Juli 2010 lalu, Mesjid ini dibakar sekitar pukul 5.00 pagi ba’da Shubuh oleh orang tak dikenal

žPenyerangan dan pembakaran pesantren
žAda hal yang menarik pasca peristiwa penyerangan Pesantren Syi’ah di Sampang, Madura Kamis (29/12/2011) yang lalu. Yaitu pendapat pucuk pimpinan dua ormas utama kelompok Sunni dan Syi’ah di Indonesia, keduanya sama-sama berpendapat ada aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, yang bermaksud mengadu domba pengikut Sunni dan Syi’ah. Hal itu sama-sama diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Agil Siraj, dan juga oleh Ketua Dewan Syura Ikatan Jama’ah Ahlulbait Indonesia (IJABI), organisasi yang mengayomi penganut madzhab Syi’ah di Indonesia, Jalaluddin Rakhmat.
žMenanggapi kejadian itu, KH Said Agil Siraj menduga bahwa ada skenario besar di balik aksi penyerangan terhadap pesantren penganut Syiah tersebut. Menurut Kiyai Said, mustahil peristiwa tersebut terjadi tanpa ada pihak yang sengaja membuatnya. Karena kerukunan hidup beragama antara warga Sunni dan Syi’ah di daerah itu sebelumnya baik-baik saja.
Tindakan penyerangan dan pembakaran pesantren Syiah itu diduga kuat dilakukan oleh sekelompok orang yang sudah diprovokasi oleh pihak tertentu dengan tujuan merusak kondisi damai tersebut. “Ini pasti ada big design-nya. Ada pihak-pihak yang ingin merusak suasana damai di Indonesia,” ujar Kiyai Said di Jakarta, pada hari Sabtu (31/12/2011).

žžžUraian materi
ž 
Pengertian inklusif-pluralisme agama
žInklusif-Ekslusif berasal dari Bahasa Inggris “inclusive” yang artinya “termasuk di dalamnya”
žIslam inklusif atau Islam rasionalis merupakan sekelompok orang yang menganut pandangan bahwa semua agama-agama yang ada memiliki kebenaran dan memberikan manfaat atas keselamatan bagi para penganutnya
žPluralisme agama berasal dari dua kata, “pluralisme” dan “agama”
žPluralism berasal dari kata’pliral’ yang berarti lebih dari satu atau banyak dan berkenaan dengan keanekaragaman.
žžžPluralisme adalah paham atau sikap terhadap kemajemukan, baik dalam konteks sosial, budaya, politik maupun agama.
žKata ‘agama” dalam agama Islam diistilahkan dengan ‘din’ yang secara bahasa berarti tunduk, patuh, taat, jalan.
žPluralisme agama adalah kondisi hidup bersama antarpenganut agama yang berbeda-beda dalam satu komunitas dengan tetap mempertahankan ciri-ciri spesifik ajaran masing-masing
ž
žInklusif-pluralisme agama adalah sikap terbuka dalam beragama dan mengakui adanya lebih dari satu agama yang mempunyai eksistensi hidup berdampingan, saling bekerja sama dan saling berinteraksi antarpenganut agama, setiap penganut agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan menghormati hak agama lain, tetapi juga terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan dalam keragaman.
žDalam prespektif sosiologi agama, secara terminologi, inklusif-pluralisme agama adalah suatu sikap mengakui dan menerima kenyataan kemajemukan sebagai yang bernilai positif dan merupakan ketentuan dan rahmat Tuhan kepada manusia
ž
žžSikap terbuka akan berdampak pada relasi sosial yang bersifat sehat dan harmonis antarsesama warga masyarakat. Konsep inklusif-pluralis yang dilandasi toleransi ini tidak berarti bahwa semua agama dipandang sama. Sikap toleran hanyalah suatu sikap penghormatan akan kebebasan dan hak setiap orang untuk beragama. Perbedaan agama tidak boleh menjadi penghalang untuk saling menghormati, menghargai, dan bekerjasama.
ž
Konsep inklusif-pluralis agama dalam Islam
žKonsep inklusif-pluralisme agama sejak awal sudah ada dalam agama Islam. Ia merupakan bagian prinsip dasar dari agama Islam itu sendiri. Agama Islam yang bervisi rahmatan lil-’alamin memandang inklusif-pluralisme atau keragaman dalam beragama merupakan rahmat dari Allah, yang harus diterima oleh semua umat manusia, karena pluralisme adalah bagian dari otoritas Allah (sunnatullah) yang tidak dapat dibantah oleh manusia.
žTeologi inklusif yang dikandung dalam ajaran Islam menganut prinsip-prinsip moderat.
žPenegakkan kebenaran seharusnya dilakukan dengan jalan kebenaran, bukan kekerasan.
žSikap menghormati agama lain merupakan perwujudan dari sikap moderat
žTeologi Islam yang inklusif adalah rahmatan lil ‘alamin
žžIslam adalah agama universal yang menjunjung tinggi aspek-aspek kemanusiaan, persamaan hak dan mengakui pluralisme agama
žPluralisme agama menurut Islam adalah sebuah aturan Tuhan (sunnatullah) yang tidak akan berubah, tidak mungkin dilawan atau diingkari
žNabi Muhammad diutus dengan misi universal rahmatallila’alamin
žžžIslam melarang untuk merendahkan agama lain
žAgama Islam tidak mempersoalkan mengenai asal ras, etnis, suku, agama dan bangsa.
žAgama Islam adalah agama damai yang sangat menghargai, toleran, dan membuka diri terhadap pluralisme agama.
ž
Landasan Pluralisme  agama
žSurat al-Kafirun ayat 6:
لكم دينكم ولى دين
žSurat  Hud ayat 118:
ž
ولو شاء ربك لجعل الناس أمة واحدة ولا يزالون مختلفين
žSurat al-Baqarah ayat 256:
لااكراه فى الدين
ž 
Tujuan pendidikan:
•Pandangan Hidup
•Sikap Hidup
•Keterampilan Hidup
žPeran pendidikan
1. Proses pembudayaan/ enculturation
2. Simbol peradaban
3. Mewariskan nilai
ž
PERAN PAI DALAM MENYIAPKAN GENERASI ISLAM INKLUSIF-PLURALIS
1. žPAI memiliki kewajiban untuk melestarikan, dan menanamkan nilai-nilai ajaran Islam serta menanamkan karakter budaya nasional Indonesia dan budaya global.
ž2. Mencetak generasi bangsa yang memiliki sikap-sikap pluralisme.
ž3. Sebagai alat kontrol manusia dalam berperilaku keseharian.
ž4. Menghapus sikap primordialisme dan eksklusifisme kelompok agama  dan budaya
ž
žžBAGAIMANA pendidikan Agama Islam dikembangkan dalam konteks pluralitas agama & keragaman budaya???
ž1. Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan sekedar pengajaran agama
ž2. Parameter keberhasilan PAI tidak dapat diukur dari segi kognitif yang dinyatakan dengan angka
ž3. PAI ditekankan pada penanaman nilai-nilai keagamaan yang terwujud dalam perilaku keseharian
ž4. PAI diselenggarakan dengan tujuan bukan hanya melatih pikiran, melainkan melatih seluruh wujud pribadi peserta didik.
žžž5. PAI harus mengembangkan sikap pluralisme pada peserta didik
ž6. PAI harus menampilkan ajaran-ajaran Islam yang toleran melalui kurikulum pendidikannya.
ž7. PAI didesain dengan berbasis multikultur dan inklusif
ž
žUpaya menjadi muslim-muslimah inklusif-pluralis
ž1. Adanya kesadaran Islam yang sehat; akan mampu melihat dengan jernih sisi kebenaran yang terdapat dalam agama lain karena semua agama mempunyai nilai-nilai kebenaran yang bersifat universal; tidak fanatik yang berlebihan; selalu membuka diri dengan orang lain walaupun berbeda agama.
2. Amar ma’ruf nahi mungkar; memberi peluang bagi tumbuhnya kebebasan berfikir dan mendorong terwujudnya kondisi demokratis. Jika amar ma’ruf nahi munkar tidak berjalan, maka akan sangat mungkin tumbuhnya kemungkaran yang tidak terhitung, tanpa ada yang berani mengkritik dan reformasi sosial. Kondisi ini akan melahirkan sikap anti pluralisme. Sayangnya konsep amar ma’ruf nahi munkar sering dipahami secara keliru dan bahkan melawan pluralisme dengan tindakan kekerasan. Ini jika amar maruf nahi munkar berada di tangan orang-orang totaliter yang memeliki jargon “satu kata” hanya mereka yang benar sedangkan orang lain salah. Padahal Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan (sebaliknya dengan hikmah—arif bijaksana–,uswatun hasanah, mau’idhah hasanah). Agama seharusnya dapat mendorong umatnya untuk menegakkan perdamaian dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia, bukan sebaliknya dijadikan tameng untuk mengeksekusi penganut agama lain. Inilah penistaan agama.
ž3. Dialog antarumat beragama. Salah satu faktor penyebab terjadinya konflik keagamaan adalah adanya paradigma keberagamaan masyarakat yang masih eksklusif (tertutup), ini dapat membentuk pribadi yang antipati terhadap pemeluk agama lainnya. Dengan dialog akan memperkaya wawasan kedua belah pihak dalam rangka mencari persamaan-persamaan yang dapat dijadikan landasan hidup rukun dalam suatu masyarakat, yaitu toleransi dan pluralisme.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bom_Bali_2000
http://www.google.co.id/search?q=pembakaran+gerejaž
http://arrahmah.com/read/2010/08/21/8843-pembakaran-mesjid-terjadi-di-sumatera-utara-luput-dari-perhatian-media-nasi.html
http://www.tempo.co/read/news/
Copyright © 2015 SMA NURUL FALAAH All Right Reserved
Designed by Free Download Info