Sekedar Info
SELAMAT DATANG DI BLOG SMA NURUL FALAAH
  • New Movies
  • Recent Games
  • Tech Review

Recent Post

Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Thursday, November 9, 2017
Pengertian, Fungsi dan Instrumen Pasar Modal

Pengertian, Fungsi dan Instrumen Pasar Modal


Pengertian Pasar Modal 

Pasar modal (capital market) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi (Darmadji dan Fakhruddin, 2006:1).

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 butir 13: Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan potensi yang berkaitan dengan efek.

Berikut ini beberapa pengertian pasar modal dari beberapa sumber:

  1. Menurut Situmorang (2008:3), pasar modal adalah perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun utang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun oleh perusahaan swasta. 
  2. Menurut Sunariyah (2006:4), pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek. 
  3. Menurut Husnan (2003:3), pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Baik itu diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
  4. Fungsi Pasar Modal 
  5. Pasar modal merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli efek dengan risiko untung dan rugi. Pada hakikatnya pasar modal mempunyai dua fungsi pasar, yaitu (Tandelilin, 2001:13):
  6. Lembaga perantara yang menunjukkan peran penting dalam menunjang perekonomian karena pasar modal dapat menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang mempunyai kelebihan dana.
  7. Mendorong terciptanya alokasi dana yang efisien, karena dengan adanya pasar modal maka pihak yang kelebihan dana (investor) dapat memilih alternatif investasi yang memberikan return yang optimal.

Fungsi pasar modal pada suatu negara adalah sebagai berikut (Sunariyah, 2006:7):
  1. Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan belikan. 
  2. Memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk menentukan hasil (return) yang diharapkan.
  3. Memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
  4. Menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. 
  5. Mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga.

Sedangkan menurut Rusdin (2008:2-3), fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
  1. Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien. 
  2. Pasar modal sebagai alternatif investasi. 
  3. Pasar modal memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
  4. Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
  5. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.

Instrumen Pasar Modal 

Instrumen Pasar Modal adalah semua surat berharga (efek) yang secara umum diperjualbelikan melalui Pasar Modal. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap right, waran, opsi, atau derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek.

Umumnya sekuritas yang diperdagangkan di pasar modal meliputi saham, obligasi, reksadana dan instrumen derivatif. Berikut penjelasan beberapa instrumen pasar modal (Tandelilin, 2001:18):

a. Saham 

Saham merupakan surat tanda bukti kepemilikan atas aset-aset perusahaan dalam bentuk PT. Saham merupakan salah satu jenis sekuritas yang paling populer di pasar modal. Dengan memiliki saham, investor akan memperoleh dividen dan dapat memanfaatkan fluktuasi harga saham dengan menjual saham tersebut untuk memperoleh keuntungan yang dinamakan capital gain.

b. Obligasi 

Obligasi merupakan sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor sebagai pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan (emiten). Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.

c. Reksadana 

Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah dana kepada perusahaan reksadana untuk dikelola oleh manajer investasi profesional, agar digunakan sebagai modal berinvestasi baik di pasar modal maupun di pasar uang.

d. Instrumen derivatif 

Instrumen derivatif merupakan sekuritas turunan dari suatu sekuritas lain, sehingga nilai instrumen derivatif sangat tergantung dari harga sekuritas lain. Ada beberapa jenis instrumen derivatif, diantaranya waran, bukti right (right issue), opsi dan future.

Daftar Pustaka

  • Darmadji, T dan Fakhrudin M.H. 2006. Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat.
  • Situmorang, Paulus. 2008. Pengantar Pasar Modal, Edisi Pertama. Jakarta: Mitra Wacana Media.
  • Sunariyah. 2006. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Edisi Kelima. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
  • Husnan, Suad. 2003. Dasar-Dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas Edisi Ketiga. Yogyakarta: BPFE.
  • Tandelilin, Eduardus. 2001. Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio. Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.
  • Rusdin. 2008. Pasar Modal: Teori, Masalah, dan Kebijakan dalam Praktik. Bandung: ALFABETA.
Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah

Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah

Pengertian Ekonomi Syariah 

Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur'an dan Sunnah Nabi (P3EI, 2012:17).

Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).

Berikut ini beberapa pengertian Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
  1. Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqih (Rianto dan Amalia, 2010:7).
  2. M.A. Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam (Mannan, 1992:15).
  3. Definisi ekonomi syariah berdasarkan pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11), Ekonomi Syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur'an dan As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.

Tujuan Ekonomi Syariah 

Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat (P3EI, 2012:54).
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84):

  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya. 
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal).

Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah 

Pelaksanaan ekonomi syariah harus menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut (Sudarsono, 2002:105):
  1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia. 
  2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu. 
  3. Kekuatan penggerak utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.
  4. Ekonomi Syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja. 
  5. Ekonomi Syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang. 
  6. Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti. 
  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). 
  8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Layaknya sebuah bangunan, sistem ekonomi syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu menopang segala bentuk kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan mulia. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah (Zainuddin Ali, 2008):
  1. Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar). Penimbunan, dalam bahasa Arab disebut dengan al-ihtikar. Secara umum, ihtikar dapat diartikan sebagai tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan barang langka dan berharga mahal. 
  2. Tidak melakukan monopoli. Monopoli adalah kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam Islam, apabila monopoli diciptakan secara sengaja dengan cara menimbun barang dan menaikkan harga barang. 
  3. Menghindari jual-beli yang diharamkan. Kegiatan jual-beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak adalah jual-beli yang sangat diridhai oleh Allah swt. Karena sesungguhnya bahwa segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan adalah haram hukumnya. 

Manfaat Ekonomi Syariah 

Apabila mengamalkan ekonomi syariah akan mendatangkan manfaat yang besar bagi umat muslim dengan sendirinya, yaitu:
  1. Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa keislamannya belum kaffah.
  2. Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah. 
  3. Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah. 
  4. Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam. 
  5. Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil. 
  6. Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma'ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.

Daftar Pustaka

  • Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2012. Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  • Al Arif, M. Nur Rianto dan Euis Amalia. 2010. Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta, Kencana.
  • M. A Mannan. 1992. Ekonomi Islam: Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Intermasa.
  • Ahmad Muhammad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim. 1980. Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-Prinsip Dan Tujuan-Tujuannya. Surabaya: PT Bina Ilmu.
  • Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin ekonomi Islam Jilid I. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
  • Sudarsono, M.B, Hendri. 2002. Pengantar Ekonomi Mikro Islam. Yogyakarta, Ekonosia.
  • Zainuddin Ali. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Pengertian dan Bentuk Mobilitas Sosial

Pengertian dan Bentuk Mobilitas Sosial

Pengertian Mobilitas Sosial
 
Mobilitas sosial adalah suatu gerak perpindahan seseorang atau kelompok anggota masyarakat dari status sosial yang satu ke status sosial yang lainnya dalam suatu struktur sosial pada masyarakat. Mobilitas sosial mempunyai kaitan yang erat dengan stratifikasi sosial atau pelapisan sosial, mengingat mobilitas sosial merupakan gerak pindah dari suatu lapisan ke lapisan yang lainnya, baik dari bawah ke atas maupun dari atas ke bawah.
Dalam hal ini, masyarakat dengan kelas sosial yang bersifat terbuka merupakan masyarakat yang memiliki tingkat mobilitas sosial yang tinggi, sedangkan masyarakat yang berkelas sosial tertutup memiliki tingkat mobilitas sosial yang rendah. Hal ini mengingat pada masyarakat dengan kelas sosial tertutup sangat sedikit sekali, bahkan tidak memungkinkan terjadinya perpindahan anggota dari satu lapisan ke lapisan yang lain.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan mobilitas sosial terjadi dalam konteks diferensiasi sosial, yaitu perpindahan penduduk secara horizontal yang tidak menunjukkan tingkatantingkatan. Dalam diferensiasi sosial akan terjadi pula mobilitas anggota kelompok, meskipun tidak seperti yang terjadi dalam stratifikasi sosial. Misalnya perpindahan penduduk dari desa ke kota atau yang dikenal dengan istilah urbanisasi.
Bentuk-Bentuk Mobilitas Sosial - Dalam kehidupan sosial budaya di masyarakat, kita mengenal tiga bentuk mobilitas sosial, yaitu mobilitas fisik, mobilitas horizontal, dan mobilitas vertikal.
a. Mobilitas Fisik (Physical Mobility)
Mobilitas fisik memberi kemungkinan dan kesempatan kepada seseorang untuk memindahkan tempat kediaman dalam hubungannya dengan alat-alat transportasi dan lalu lintas modern. Artinya, dengan adanya alat-alat transportasi dan lalu lintas modern, akan memberikan kemudahan anggota masyarakat untuk melakukan perpindahan dari satu daerah ke daerah lain. 
Akibatnya, akan terjadi proses-proses asimilasi dan akulturasi yang selanjutnya akan membawa pengaruh tertentu, misalnya kita sering tidak mengenal latar belakang sosial dari seorang pendatang baru. Contohnya, dengan adanya alat transportasi dan lalu lintas mutakhir, seperti pesawat terbang, kereta api cepat atau yang lainnya, merangsang pemikiran seseorang untuk melakukan perpindahan secara fisik dari satu tempat ke tempat lainnya.
b. Mobilitas Horizontal (Horizontally Mobility)
Menurut Soerjono Soekanto, mobilitas horizontal dapat diartikan sebagai perpindahan individu atau objek-objek sosial lainnya dari suatu kelompok ke kelompok lainnya yang sederajat. Atau dapat dikatakan pula sebagai perpindahan status sosial yang dialami seseorang atau sekelompok warga secara mendatar dalam lapisan sosial yang sama. 
Mobilitas sosial horizontal ini memberi kemungkinan perubahan dalam pekerjaan dan atau kedudukan yang tidak bersifat sebagai suatu pergeseran dalam hierarki sosial. Ciri utama mobilitas sosial horizontal adalah lapisan sosial yang ditempati tidak mengalami perubahan.
Dalam masyarakat, kita mengenal dua bentuk mobilitas horizontal, yaitu mobilitas horizontal intragenerasi dan mobilitas horizontal antargenerasi.

  1. Mobilitas horizontal intragenerasi adalah mobilitas horizontal yang terjadi dalam diri seseorang. Misalnya seorang dosen sebuah perguruan tinggi swasta yang ingin memperbaiki nasibnya. Ia mencoba mengikuti serangkaian tes untuk diterima sebagai dosen di perguruan tinggi negeri. Setelah melewati beberapa tahapan tes, akhirnya ia diterima dan menjadi dosen di perguruan tinggi negeri.
  2. Mobilitas horizontal antargenerasi adalah mobilitas horizontal yang terjadi dalam dua generasi atau lebih. Misalnya, Sukardono adalah seorang anggota TNI dengan pangkat mayor, yang dapat digolongkan ke dalam lapisan menengah. Sedangkan Munaf, anaknya, tidak mau mengikuti jejak ayahnya sebagai seorang anggota TNI, dan lebih memilih menjadi seorang dosen di perguruan tinggi negeri yang berada pada lapisan menengah pula. Perubahan dari pekerjaan sang ayah sebagai anggota TNI dengan pangkat mayor ke anaknya sebagai seorang dosen perguruan tinggi negeri merupakan bentuk mobilitas horizontal antar generasi yang dapat kita temui di masyarakat.
c. Mobilitas Vertikal (Vertically Mobility)
Mobilitas vertikal adalah sebuah peralihan individu atau objek-objek sosial dari suatu kedudukan sosial ke kedudukan sosial lainnya yang tidak sederajat. Mobilitas vertikal ini memberi kemungkinan terjadinya pergeseran status, baik ke atas maupun ke bawah.
Macam-Macam Mobilitas Vertikal
Berdasarkan penjelasan tersebut, sesuai dengan arahnya kita dapat membedakan mobilitas vertikal atas mobilitas vertikal naik dan mobilitas vertikal turun.
a. Mobilitas vertikal naik (social climbing atau upward mobility) 
adalah peralihan individu atau objek-objek sosial menuju pada tingkat yang lebih tinggi. Adapun yang menjadi ciri-ciri mobilitas ini adalah sebagai berikut.

  • Masuknya individu yang mempunyai kedudukan rendah ke dalam kedudukan yang lebih tinggi.
  • Pembentukan kelompok baru, yang kemudian ditempatkan pada derajat yang lebih tinggi dari kedudukan individu pembentuk kelompok tersebut.

b. Mobilitas vertikal turun (social sinking atau downward mobility) 
adalah peralihan individu atau objek-objek sosial menuju pada tingkat yang lebih rendah. Adapun yang menjadi ciri-ciri mobilitas ini adalah sebagai berikut.

  • Turunnya kedudukan sosial individu ke kedudukan yang lebih rendah derajatnya.
  • Turunnya derajat sekelompok individu yang dapat berupa disintegrasi dalam kelompok sebagai suatu kesatuan.

Di samping itu, kita juga dapat membedakan mobilitas vertikal ini atas mobilitas vertikal intragenerasi dan mobilitas vertikal antargenerasi.
a. Mobilitas vertikal intragenerasi 
adalah mobilitas vertikal yang terjadi dalam diri seseorang atau mobilitas yang dialami oleh orang itu sendiri. Misalnya bekerja di perusahaan itu Resita adalah seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jurnalistik. Pada awalnya, ia melamar dan diterima sebagai reporter atau wartawan. Karena prestasinya, dua tahun kemudian ia dinaikkan kedudukannya sebagai redaktur. Setelah dua tahun menjadi redaktur, dirinya dinilai pantas untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan redaksi, dikarenakan dedikasinya kepada perusahaan sangat baik.
Dalam hal ini, Resita mengalami mobilitas vertikal intragenerasi naik. Selain itu juga ada mobilitas vertikal intragenerasi turun. Contohnya adalah yang diturunkan pangkatnya atau bahkan dikeluarkan (desersi)dari kesatuan karena menyalahgunakan kekuasaan seorang anggota militer.
b. Mobilitas vertikal antargenerasi 
adalah mobilitas vertikal yang terjadi antara dua generasi atau lebih. Misalnya generasi ayah–ibu, generasi anak, generasi cucu dan seterusnya, atau generasi sekarang dengan generasi terdahulu. Contohnya, zaman dulu ayahnya adalah seorang buruh tani yang tidak berpendidikan dan miskin, tetapi ia berhasil mendidik dan menyekolahkan anaknya, sehingga anaknya menjadi seorang sarjana dan kemudian menjadi seorang pengusaha sukses yang kaya.
2. Prinsip Umum Mobilitas Vertikal
Berdasarkan penjelasan mengenai mobilitas vertikal di atas, perlu kamu ketahui bahwa Pitirim A. Sorokin mengemukakan adanya beberapa prinsip umum yang sangat penting bagi mobilitas vertikal, antara lain sebagai berikut.

  • Hampir tidak ada masyarakat yang sifat sistem pelapisannya secara mutlak tertutup, sekalipun itu pada masyarakat yang memakai tipe kasta seperti di India, walaupun mobilitas sosialnya hampir tidak tampak, namun diyakini proses mobilitas sosial vertikal ini pasti ada.
  • Betapapun terbukanya sistem pelapisan sosial dalam suatu masyarakat, tidak mungkin mobilitas sosial vertikal dapat dilakukan sebebas-bebasnya, atau dengan kata lain sedikit banyak pasti ada hambatannya.
  • Tidak ada mobilitas sosial vertikal yang umum yang berlaku bagi semua masyarakat. Setiap masyarakat memiliki ciri-ciri khas dalam mobilitas sosial vertikal.
  • Laju mobilitas sosial vertikal yang disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi, politik, serta pekerjaan adalah berbeda-beda.
Copyright © 2015 SMA NURUL FALAAH All Right Reserved
Designed by Free Download Info